Apabila kita mempunyai penghasilan yang dikenai PPh psl 4(2) final PP23 thn 2018 dan penghasilan dari komsi . Apakah kita masih harus melaporkan norma penghitungan?
tidak, NPPN itu pilihan dan harus menyampaikan pemberitahuan dulu ke KPP
–
IN