untuk PPN atas listrik, menurut PP 48 Tahun 2020 dibebaskan kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 Untuk industri apakah diperhitungkan sebagai rumah?
sesuai ketentuan yang tidak dibebaskan dari ppn adalah rumah saja. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=83348779460c0e343cf5903bde2f4611&str=&q_do=match
–
WDP