PER 05 2021 PPh 4 ayat 2 pot putnya seperti apa jika yang berkontrak sewa adalah cabang? dan ternyata sudah dilaporkan dan dilaporkan oleh pusat?
sesuai PER 05 2021, harunya cabang yang setor dan lapor, bisa konfirmasi KPP terlebih dahulu jika sudah telanjur seperti itu.
–
MIP