jika punya 2 toko online, apakah penjualan kotor per bulan boleh digabung dan dibayarkan sekalian?“ Kalau 2 toko online tersebut merupakan kepemilikan satu orang, bisa langsung digabung aja perhitungan dan pembayaran PP 23 nya kan ya, kak?
tidak ada npwp cabang, dpp pph finalnya peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan, omset keseluruhan bisa digabung perhitungan/ penyetoran pph finalnya
–
CRG