sudah terlanjur bayar pp 23 tahun 2018, padahal seharusnya memakai tarif umum. solusinya?
atas kesalahan pembayaran tersebut bisa diajukan PMK 187 tahun 2015 atau pbk dalam hal pembayaran dianggap belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam spt
–
EFA