Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya sehubungan dengan PPN atas penyerahan aktiva yang sudah tidak digunakan oleh perusahaan yang diberikan kepada karyawan seperti printer, meja,kursi. Konteksnya kami hanya memberikan ke karywan, tidak menjual. apakah saya harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan tersebut?

Jawaban

yang diserahkan aktiva pasal 16D dan sudah memenuhi syarat untuk dipungut PPNnya, Karena pemberian cuma-cuma tanpa imbalan sama sekali maka pake dpp nilai lain sesuai dpp pemberian cuma2.

Dasar Hukum

Editor

MDR