Pemusata ppn, cabang yg di batam harusnya ga pungut ppn tapi terlanjut pungut dengan faktur pajak digunggung gimana? Apakah LB bisa dikompen?
Pembetulan di 1111 AB, untuk kelebihannya sesuai per 29/2015 harusnya bisa dikompensasi.
–
WSM