saya mau tanya apabila kami mendpatakna Faktur Pajak masukan dari vendor WAPU apakah kita bisa mengkreditkan PM tsb? dan boleh di beritahukan juga peraturan terkaitnya?
Bisa pakai pasal 9 ayat 8 UU PPN Asal berhubungan lgsg dengan kegiatan usaha, bisa Dan FP dibuat oleh penjual sesuai dengan ketentuan
–
AN