Ketentuan kapan badan wajib mulai bikin npwp?
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan ini dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. (Pasal 2A ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
–
WSM