WP terima dividen kemudian sudah diinvestasikan sesuai dengan kriteria di PMK-18/2021. Terkait nilai yang tercantum di SPT pakai nilai yang sebesar diinvestasikan atau yang bagaimana?
diisi senilai dividen yang diinvenstasikan sesuai laporan realisasi, apabila memenuhi Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39 PMK18/2021 maka menjadi objek pajak
–
FDY