Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Cabang yg ikut pemusatan PPN dipindah ke madya apakah harus aktivasi akun PKP untuk melaporkan spt yang setelah pemusatan?

Jawaban

Kalau untuk lapor yg setelah pemusatan tidak perlu, tapi kalau untuk melaporkan yg sebelum pemusatan harus aktivasi dulu.

Dasar Hukum

Editor

NP