Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ingin bertanya sehubungan dengan kehadiran ekonomi signifikan yang diatur oleh PERPPU 1 Tahun 2020, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dan PMK. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu sampai dengan berapa ya bu peredaran brutonya?

Jawaban

untuk PMK terkait PMSE baru ada PMK-48/PMK.03/2020, ada juga PER-12/PJ/2020. PMK yang menjelaskan tentang kehadiran ekonomi signifikan yang diatur oleh PERPPU 1 Tahun 2020 sepertinya memang belum ada

Dasar Hukum

Editor

FDF