Surat keterangan PP 23 yaitu 0,5% namun saya terlanjur memotong PPhnya sebesar 2 % apakah bukti potong PPh 23nya bisa digunakan untuk kredit pajaknya?
arahkan untuk hapus/batal bupot 23 dan potong pakai ketentuan PP 23/2018. Kalau sudah disetor arahkan untuk PBK atau pengembalian PMK-187/2015
–
MR