Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Surat keterangan PP 23 yaitu 0,5% namun saya terlanjur memotong PPhnya sebesar 2 % apakah bukti potong PPh 23nya bisa digunakan untuk kredit pajaknya?

Jawaban

arahkan untuk hapus/batal bupot 23 dan potong pakai ketentuan PP 23/2018. Kalau sudah disetor arahkan untuk PBK atau pengembalian PMK-187/2015

Dasar Hukum

Editor

MR