perusahaan saya ikut sponsoship tp pihak lawan memberikan npwp pribadi, jadi di potong pph 21 atau pph 23?
sepanjang sponsorship yang diterima atau diperoleh merupakan bantuan sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka sumbangan tersebut (penerima dukungan dana sponsorship) tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan
–
H