apabila kami ada tagihan ke WP yang mempunyai Kontraktor PKP2B apakah kami menrbitkan Faktur Pajak PPn dibebaskan? WP wajib Pajak PKP2B Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
dijawab sesuai resume Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I (Pajak penjualan dan PPN) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5564
–
AMP