Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP dipindah ke madya, perlu ngajuin pemusatan lagi ga

Jawaban

ga perlu, kep 116 diktum ketiga Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.

Dasar Hukum

Editor

PNT