WP dipindah ke madya, perlu ngajuin pemusatan lagi ga
ga perlu, kep 116 diktum ketiga Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.
–
PNT