perusahaan saya tahun lalu impor barang (kamera), lalu saya mendapatkan pembebasan atas bea masuk dan pph (ada SKBnya). nah untuk tahun ini apakah saya medapatkan pembebasan bea masuk lagi? dan kalau medapatkan, apa yang perlu saya lakukan?
kalo nanya bea masuk, arahkan ke BC
–
WW