Jika WP Badan dalam negeri menerima penghasilan dari luar negeri atas jasa. dikenakan pajak apa?
Bisa dipotong pajak di Luar negeri, tergantung ketentuan di negara mitra, jika WP memanfaatkan P3B maka hak pemajakannya ada di Indonesia, maka pihak LN tidak berhak melakukan pemotongan
–
EII