mau PBK in pph sewa tapi ke NPWP yg beda bisa gak ya? ada kesalahan sewa dengan npwp pusat bisa gak PBK ke NPWP cabang?
Sepanjang memenuhi ketentuan untuk di pbk (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014) dan tidak termasuk yg tidak dapat dilakukan Pbk (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014), maka bisa mengajukan permohonan Pbk. Badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan (Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014).
–
EII