WP di kawasan berikat ditarik ke KPP madya dg KEP-116, apakah tidak bertentangan dengan PER-11/2020 tentang pemusatan? adakah pengaruhnya karena saat di aplikasi BC tidak bisa upload dokumen BC 3.0
Pemusatan ke madya aturannya lebih khusus, dan yg dikecualikan di pasal 5 ayat (2) yaitu kawasan bebas saja. Terkait aplikasi BC coba konfirm dulu
–
NK