Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika istri bekerja dari dua pemberi kerja, bisa dimasukkin ke ph bruto suami kan?

Jawaban

jika npwp gabung, dan istri lebih dari satu pemberi kerja, silakan ,masukkan menjadi penambah ph di spt tahunan nya

Dasar Hukum

Editor

EFA