Memberitahukan pemanfaatan insentif bulan januari 2021, bisa ngga diguakan untuk tahun 2020?
Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (PMK 9/2021 PASAL 3 AYAT 4)
–
MDR