WP PP 23 mendapatkan surat peringatan karena tidak membayarkan PPh 25?
Coba dipastikan ke WPnya, apakah memilih menggunakan ketentuan umum, terdaftarnya kapan, omsetnya berapa, bentuknya badan hukumnya apa, dijelaskan sesuai PP 23 dan PMK 99
–
MDR