adanya peralihan dari pp 23 ke tarif umum. angsuran pph 25 nya gimana ya taun pertama?
Angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018) Bagi Wajib Pajak yang: memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 TAHUN 2018 wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama
–
EFA