Apakah pajak penghasilan dapat dibiayakan secara fiskal dan jika ada pembangunan WC tambahan apakah dikenakan KMS?
PPh tidak dapat dibiayakan, nantinya akan dikoreksi positif jika ada di laporan komersial untuk KMS sepanjang memenuhi ketentuan terkait dengan kriteria bahan, luas, dan pengertian bangunan maka terutang PPN KMS
–
MIP