Wp memiliki pegawai WNA, belum 183 hari, pemotongan pphnya pph pasal 21 atau 26?
Gali terlebih dahulu wp tsb memenuhi kriteria SPDN tidak, apakah ada niat utk tinggal di indonesia. kalau tidak ada dan masih berstatus SPLN maka pemotongannya pph pasal 26
–
YCD