Wajib pajak salah melakukan pemotongan, seharusnya terutang februari 2021 tetapi di potong di november 2020. Masa november hanya ada 1 transaksi itu dan sudah dilaporkan melalui ebupot. Apakah kalo wp membuat pembetulan 1 dengan membatalkan bukpot, wp dapat melakukan pemindahbukuan atas transaksi tersebut?
Berdasarkan penegasan dalam ND-132/2020, seharusnya bisa diajukan Pbk dengan tetap memperhatikan angka 2 huruf d poin 3 dan poin 4
–
R