Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika SPT PPh 21 Nihil apakah tetap perlu lapor ?

Jawaban

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

Dasar Hukum

Editor

FF