permintaan sertifikat elektronik, jika belum menyampaikan SPT Tahunan 2020 apakah bisa ?
secara ketentuan dalam per-04/2020 seharusnya bisa. karena dalam persyaratan permintaan sertel dalam per-04/2020 tidak sebutkan harus sudah lapor spt tahunan dulu, kecuali bagi Wajib Pajak Badan KSO
–
R