ksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Memungut PPh Pasal 22 atas pembelian tsb. PPN kalau dia PKP maka PEB dilapor di SPT masa PPN
–
TANSP