penjualan aktiva 16D software
pengertian aktivan dalam UU PPN tdk diatur secara khusus ya apakah mungkin aktiva berwujud atau tidak. sepanjang memenuhi : 1 Yang menyerahkan sudah dikukuhkan, 2 Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai PKP, 3 Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan. Penyerahannya dikenakan PPN
–
LR