Induk kami sekarang terdaftar di KPP Madya, dan cabang di KPP Pratama baik cabang dan induk adalah kawasan berikat setelah pindah ke madya terjadi pemusatan PPN pertanyaan saya… untuk faktur pajak masukan cabang yang terbit setelah SMT apakah dapat kami kreditkan?
WP off saat digali. untuk ketentuannya mengacu ke PER-07/PJ/2020 yang telah diubah dengan PER-05/PJ/2021
–
FDF