Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Induk kami sekarang terdaftar di KPP Madya, dan cabang di KPP Pratama baik cabang dan induk adalah kawasan berikat setelah pindah ke madya terjadi pemusatan PPN pertanyaan saya… untuk faktur pajak masukan cabang yang terbit setelah SMT apakah dapat kami kreditkan?

Jawaban

WP off saat digali. untuk ketentuannya mengacu ke PER-07/PJ/2020 yang telah diubah dengan PER-05/PJ/2021

Dasar Hukum

Editor

FDF