adi, kami merupakan perusahaan Non PKP (UMKM). Nah setau kami, kami memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan sendiri PPh Final dgn tarif 0,5%. Ketika ingin membuat SPT PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Menyetor Sendiri, muncul pilihan seperti ini: 1. PPh Final 4 (2) Menyetor Sendiri atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan 2. PPh Final 4 (2) Menyetor Sendiri atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 3. PPh Final 4 (2) Menyetor Sendiri atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Mana yg
kewajiban pelaporan untuk WP UMKM PP23 1. Jika transaksi dengan pemotong, maka pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pemotong, dengan syarat WP menyerahkan Sket PP23. 2, Untuk transaksi yang harus menyetorkan sendiri PP23 nya, sesuai Pasal 4 ayat 5 PMK-99/PMK.03/2018 Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Sur
–
FDF