halo selamat pagi, saya mau nanya, bagaimana apabila seorang istri menyewakan sebuah bangunan dan kepemilikan bangunan tersebut atas nama istri dan tidak memiliki NPWP, apakah bisa kita bisa memakai NPWP suaminya? Untuk dasar peraturannya bisa dilihat dimana ya?
bisa sepanajng memang memilih tidak terpisah dengan suami untuk kewajiban perpajakannya. Pasal 8 ayat 3 per04/2020
–
FDY