Mas/mba jika ada WP bertransaksi kepada OP terkait dengan pemberian jasa percetakan, OP tsb punya suket PP 23, atas transaksi tsb dipotongnya ttp PPh 21 atau pake PP 23?
kalau WPnya punya Suket PP23 dan jasa percatakan tsb adalah kegiatan usaha dia harusnya dipotong pph final
–
FDY