Jasa outsorcing DPPnya bagaimana? PT menggunakan jasa outsorcing, PT A membayar sejumlah gaji+fee ke jasa outsorcing. Satpam tsb bukan sebagai pegawa PT A
DPP PPh pasal 23 adalah jumlah bruto, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa
–
YCD