apabila PT. A sebelum mengakuisisi PT. B, menilai kembali net asset PT.B. dimana hasilnya adalah lebih besar dari nilai bukunya. apakah PT. B harus membayar pajak atas selisih nya?
Iya, nantinya dianggap sebagai keuntungan, jadi objek PPh, dasarnya pake Pasal 4 ayat 1 d angka 3..
–
M