apabila ada suami dan istri masing masing mempunyai NPWP sendiri sendiri, Si Suami menyerahkan/mengalihkan sejumlah saham kepada istri, apakah atas pengalihan saham ini ada terutang pajak?
aspek potput nya tidak ada, karena pengalihan dari suami ke isteri bisa masuk hibah tpi yg tidak dikecualikan.
–
MR