jika perusahaan menerima faktur penjualan dari orang pribadi atas jasa yg dilakukan, atas jasa tsb dipotong PPh 21 atau 23 ? Jadi perusahaan x ada memakai jasa OP, dimana OP ini menerbitman Faktur pajak kepada perusaan x. Atas transaksi tsb perusahaan x memotong PPh 21 atau PPh 23
utk jasa yg dilakukan oleh op dipotong pph ps 21
–
YCD