insentif pph21 wp di th 2020 menggunakan sudah mengajukan pemberitahuan, untuk th 2021 wp tidka mengajukan pemberitahuan tp langsg pakai saja, itu bisa kan ?
untuk th 2021 apabila wp tidak mengajukan pemberitahuan maka tidak bsa memanfaatkan krn yg sblmpmk 9 hanya s.d des jd untuk jan-jun sesuai pmk 9 harus mengjukan pemberitahuan lagi. apabila sudah terlanjur silakan bisa dilakukan pembetulan dan dibayarkan atas yg jan-mei.
–
AL