sy ada pembelian susu dan kopi untuk konsumsi orang pabrik dan security. pembelian susu dan kopi menggunakan PPN .dan sy terima faktur pajaknya. yang ingin saya tanyakan . Apakah faktur pajak tersebut dapat saya kreditkan pak? kalau kaya gini gabisa di kreditkan ya mas/mba?
Pengkreditan pajak masukan mengacu pada pasal 9 aya 8 UU PPN yang terakhir diubah di UU CIKA
–
MDR