Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sy ada pembelian susu dan kopi untuk konsumsi orang pabrik dan security. pembelian susu dan kopi menggunakan PPN .dan sy terima faktur pajaknya. yang ingin saya tanyakan . Apakah faktur pajak tersebut dapat saya kreditkan pak? kalau kaya gini gabisa di kreditkan ya mas/mba?

Jawaban

Pengkreditan pajak masukan mengacu pada pasal 9 aya 8 UU PPN yang terakhir diubah di UU CIKA

Dasar Hukum

Editor

MDR