Saya ada cabang perusahaan di site tambang di Kalimantan Pegawainya dikasih fasilitas mess dan sewa rumah. fasilitas mess dan sewa rumah diberikan kepada seluruh pegawai yang ada di site tersebut. namun, kata pemeriksa pajak tidak bisa dibiayakan karena SK daerah terpencilnya tidak ada. Jika ingin dibiayakan bagaimana cara syaa mendapatkan SK daerah terpencil tersebut?
penetapan daerah tertentu saat ini pake ketentuan PMK-167/PMK.03/2018. Sampai saat ini PER turunan PMK tersebut belum ada. Sarankan ke KPP untuk tata cara penetapan apakah masih dapat menggunakan ketentuan di PER-51/2009 atau seperti apa.
–
MR