mas/mba, apakah biaya yang ditanggung perusahaan untuk rapid test seluruh pegawainya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di spt tahunan?
ga diatur spesifik di pasal 6 atau 9 si, tapi mengarah kepada natura, karena WP mencatatnya sebagai employee benefit, maka harusnya ga bisa dibebankan, WP juga silakan konfirmasi ke AR
–
RS