pemotong OP bisa potong objek pph 23 apa saja ?
KEP-50/1994, pasal 2 : Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
–
EAL