Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotong OP bisa potong objek pph 23 apa saja ?

Jawaban

KEP-50/1994, pasal 2 : Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.

Dasar Hukum

Editor

EAL