Ada dividen diterima op dari perusahaan, kemudian dia menginvestasikan kembali ke perusahaan tsb apakah dikecualikan dari pengenaan pph?
Sesuai PMK 18/2021, apabila atas dividen tersebut diinvestasikan kembali ke perusahaan dalam negeri seharusnya dikecualikan dari objek PPh.
–
ABS