ika karyawan diberikan medical budget oleh perusahaan, lalu medical budget tersebut dipakai untuk ikut asuransi swasta secara kolektif yang sudah bekerja sama dengan perusahaan (untuk asuransinya sifatnya optional). Kemudian karyawan berobat sendiri, tapi nanti uang obatnya akan diganti oleh pihak asuransi dengan mengirim uang atas reimbursemenet tersebur ke perusahaan dan perusahaan memberikan kepada karyawan ybs. Atas uang yang diterima karyawan tersebut untuk ketentuan PPh pasal 21nya, gimana
alo dicatat sebagai tunjangan maka Merupakan Objek PPh Pasal 21, jadi digabung ke gaji dan di potong pasal 21 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1275
–
RS