WP mau mengajukan NE, diminta KPP surat keterangan dari kelurahan
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria. (Pasal 24 ayat (3) PER-04/PJ/2020) dokumen pendukungnya tidak diatur khusus, sesuai kebijakan KPP
–
PNT