WP mengajukan keberatan, sudah ada SK keberatan, WP mengajukan banding, namun kemudian muncul SK keberatan pembetulan, banding yang sudah diajukan sebelumnya gimana
karena SK keberatan pembetulan, isi secara materinya berbeda, konfirm ke Pengadilan Pajak, apakah bisa diajukan ulang atau dilengkapi permohonan bandingnya
–
PNT