WP OP karyawan, baru ganti KLU ke PP 23 mulai Juni sebelum tanggal 20. Secara aturan, bisa memanfaatkan insentif pmk 9 PPh Final mulai masa Mei, karena belum jatuh tempo lapor realisasi Mei. Tetapi KLU baru ganti di Juni, apakah akan bermasalah?
PMK 9 tidak menentukan terkait KLU untuk Insentif PPh final DTP. Seharusnya tidak masalah sekali pun selama Mei KLU nya masih karyawan dan baru ganti ke usaha/PP 23 mulai Juni. Sebaiknya WP langsung coba laporkan terlebih dahulu laporan realisainya di ereporting covid, seharusnya bisa. jika tidak bisa, diarahkan ke KPP untuk ditindaklanjuti.
–
ALK