Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

(Twitter) kondisi WP Badan tempat kedudukan sdh tidak ditempatin lagi dikarenakan pekerjaan dilakukan di alamat tempat tinggal (penjualan dilakukan secara online) pertanyaan sebelumnya apakah secara admnistrasi perpajakan dilakukan perubahan data) : “@kring_pajak NPWP Badan usaha min..tempat tinggal dan kegiatan beda wilayah KPPnya. Dan kegiatannya juga lebih banyak online. apa masuk kategori virtual office.” Mohon bantuannya Mas/Mba?

Jawaban

kalo terkait perubahan data atau pemindahan WP kan kita liat ada perubahan pada akta badannya atau tidak, karena waktu pengajuan perubahan data atau pemindahan WP harus ada dokumen pendukung sebagai lampirannya yang menunjukkan bahwa alamat badan memang berubah. jika memang alamat di akta diubah silahkan mengajukan perubahan data atau pemindahan WP ke KPP. untuk virtual office, di Pasal 1 angka 56 PER-04/PJ/2020 ada pengertiannya, kalo kasusnya seperti ini menurutku gak termasuk dalam pengertia

Dasar Hukum

Editor

FDF